Kakak adik pencuri motor di Bekasi
INDOZONE.ID - Kakak beradik warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus tim Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, karena mencuri motor hingga puluhan kali.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni R (30) dan D (25). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi di 5 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Babelan dan Tarumajaya.
"TKP ada di 5 lokasi yang ada di Babelan dan Tarumajaya, tersangkanya ada dua orang yaitu R dan D," jelas Twedi saat konferensi pers di Mapolsek Babelan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Menyedihkan! Pemuda di Jakbar Nekat Mencuri HP, Ternyata untuk Biaya Pengobatan
Konferensi pers kakak adik pencuri motor di Bekasi
Twedi menyebut, kedua tersangka itu beraksi mengincar motor korbannya yang tengah terparkir di depan toko dan rumah.
"Jadi di TKP toko roti itu ada CCTV yang memantau lokasi parkir, kemudian dikenali wajah-wajahnya dan ditelusuri dan diselidiki, ini termasuk warga di mana, dan kami lakukan penangkapan," ujar Twedi.
Adapun tersangka D bertugas menunggu di motor. Sedangkan R menjadi eksekutor pencurian dengan menggunakan kunci letter T.
"Modus operandi pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko. Jadi satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu pelaku lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," ungkapnya.
Konferensi pers kakak adik pencuri motor di Bekasi
Dari hasil penyelidika,n terang Twedi, D dan R sudah beraksi selama satu tahun. Dalam sekali beraksi, keduanya mampu membawa lari motor incarannya hingga 3 unit.
"Dalam beraksi dia mengambil 3 unit kendaraan, jadi dalam melakukan kegiatannya," bebernya.
Baca Juga: Pria Ini Tinggalkan Pesan Usai Mencuri Kotak Amal: Dikembalikan dalam Setahun
Konferensi pers kakak adik pencuri motor di Bekasi
Setelahnya, D dan R menjual hasil curiannya melalui sistem COD dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta. Uang hasil penjualan barang curian itu, kata Twedi, digunakan tersangka untuk membayar angsuran mobil.
"Barang bukti 1 lembar STNK, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 mobil Daihatsu Sigra Hitam, 2 buah mata kunci, 1 sweater hijau, dan celana panjang biru," jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, kakak beradik tersebut dijerat pasal 363 ayat 1, dan di ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Asred: Putri Surya
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators