Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Perwakilan pekerja, pengusaha di Indonesia hingga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama-sama menandatangani deklarasi bersama. Deklarasinya berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Hari ini kami Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan teman-teman Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), teman-teman serikat pekerja, serikat buruh melakukan deklarasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ida di Gedung Permata Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Demi Hidup Sehat, Menaker Ida Fauziyah Ajak Ratusan Pegawai Senam Bersama
Ida menyebut deklarasi ini bertujuan untuk membuat komitmen bersama-sama terkait pencegahan hingga penanganan kekerasan.
"Deklarasi ini memuat komitmen kami bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif demi keberlangsungan usaha dan meningkatkan produktifitas, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia termasuk mencegah dan menghapus kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ida.
"Melakukan kerja nyata di dalam kemanusiaan, mencegah dan menghapus kekerasan seksual di tempat kerja, serta mendukung pelaporan korban yang nantinya kita harus memiliki keberpihakan terhadap korban," sambungnya.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen! Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Sebelum ditandatangani, deklarasi itu juga dibacakan secara bersama-sama. Berikut isi deklarasi tersebut:
Deklarasi tripartit pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja
Pada hari ini, Kamis 1 Juni 2023 bertempat di Apindo Gedung Permata Kuningan, kami yang bertandatangan dibawah ini berkokitmen untuk:
1. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja atau buruh.
2. Menjungjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan bagi setiap orang di tempat kerja termasuk hak bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
3. Sekuat tenaga mencegah dan menghapus kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja.
4. Melakukan kerja nyata dengan beperan aktif memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
5. Mendukung pelaporan dari korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: