Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 APRIL 2023 • 21:07 WIB

Polisi Ringkus Sindikat Pelaku Penjual Kode OTP ke Situs Web Rusia, Omsetnya Ratusan Juta!

Penampakan para tersangka di Mapolres Probolinggo Kota (Z Creators/Zulkifli)

Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur (Jatim), meringkus enam pelaku sindikat tindak pidana ITE dan ilegal akses atau memanipulasi data kependudukan, pada kartu perdana atau SIM card ponsel, Rabu (12/4/2023).

Para pelaku, yakni AA dan M warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo; YS warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; CD warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo; ES warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo; Serta FH warga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, mengatakan terbongkarnya tindak pidana ITE tersebut, diawali banyaknya laporan masyarakat, terkait nomor ponsel mereka yang sepertinya diretas.

Penampakan para tersangka di Mapolres Probolinggo Kota (Z Creators/Zulkifli)

Baca Juga: Pamer Penyelesaian Kasus secara Restorative Justice, Kapolri: Ada 15.809 Perkara di 2022

Ada juga masyarakat yang melaporkan, mereka tidak pernah melakukan pinjaman online (pinjol), tetapi tiba-tiba ditagih lewat sambungan ponselnya.

Berangkat dari laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan terkait peredaran jual beli kartu perdana yang sudah didaftarkan atau teregister.

"Di tengah upaya penyelidikan, petugas mendapati saudara MA. Di mana bersangkutan, diketahui telah membeli kartu perdana dimaksud," ujar Wadi.

Petugas, lanjut Wadi, menggali informasi dari MA dan diketahui kalau kartu perdana itu dibelinya dari saudara AA. Petugas kemudian bergegas mendatangi konter milik AA, di Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, pada (1/4/2023) lalu.

"Di situ, akhirnya terungkap praktik ilegal AA, yang mana ia kedapatan tengah melakukan registrasi kartu perdana menggunakan modem pool atau sim box," terang Wadi.

Dalam praktiknya, AA memanipulasi data pengguna kartu menggunakan NIK/KK masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo. Sejumlah NIK tersebut, diperoleh AA dari M, merupakan oknum perangkat desa.

"Informasi yang kami terima, AA membeli sejumlah NIK itu kepada M sebesar Rp 300 ribu tiap desanya," tutur Wadi.

Selain menjual kartu perdana yang sudah teregister, pelaku AA juga diketahui menjual kode OTP dari tiap kartu perdana yang didaftarkan tersebut. Kode tersebut dijual pelaku melalui website Rusia SMS HUB secara online.

"Dari hasil penjualan kartu perdana teregister, AA bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp30 juta per bulan, sedangkan penjualan kode OTP, AA bisa meraup penghasilan hingga Rp130 juta perbulannya," papar Wadi.

Wadi menyampaikan, kalau angka penghasilan itu, bisa diketahui petugas setelah menelusuri hasil penarikan uang pelaku. Besarnya omset dari praktik ilegal akses tersebut, lanjut Wadi, membuat pihaknya terus melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

"Setelah terus didalami, kami akhirnya mendapati beberapa pihak penyedia dan pemasok kartu perdana tersebut. Mereka adalah YS, CD dan ES. Saat didatangi ketempat YS, petugas juga mendapati seperangkat modem pool atau sim box," jelas Wadi.

Penyelidikan petugas, kemudian beralih ke pihak penyedia modem pool atau sim box. Setelah ditelusuri, muncul nama pelaku FH yang merupakan warga Bogor. Selain sebagai penyedia modem pool, FH juga mengajarkan cara menggunakannya kepada AA, termasuk cara menjual kode OTP.

Dalam pengungkapan tindak pidana ITE itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, seperti Ribuan kartu perdana, 15 unit SIM-Box, dua unit laptop, tiga buah PC, serta barang bukti lain.

Para Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 77 junto 94 UU RI Nomor 24 tahun 2017 Tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga: Izinkan Media Beritakan Polisi Bermasalah, Kapolda Metro Bakal Tindak Tegas Pelanggar

"Kami terus melakukan pendalaman, terkait tindak pidana ITE ini. Termasuk apakah ada tidaknya, keterlibatan pihak provider kartu pidana tersebut," pungkas Wadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polisi Ringkus Sindikat Pelaku Penjual Kode OTP ke Situs Web Rusia, Omsetnya Ratusan Juta!

Link berhasil disalin!