Mario Dandy dan AG (Instagram/@agnsgracia)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan kekasih Mario Dandy yakni AG (15) 3 tahun 6 bulan penjara. AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak tersebut terhadap David Ozora.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG dalam beberapa hari ke depan. Terlebih mereka akan mempelajari terlebih dahulu apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim.
"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan belum kami terima, kami akan pelajari terlebih dahulu selama tujuh hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi sebagaimana disadur dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Tok! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Syarief mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memutuskan langkah yang bakal ditempuh usai majelis hakim membacakan vonis anak AG. Mengingat putusan hakim memang terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berbagai aspek dari berkas putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Dengan demikian, Syarief menyatakan pihaknya akan menyatakan sikap banding atau tidak dalam waktu tujuh hari atau pada Senin (17/4).
"Yang pertama, kami akan melihat pertimbangan yang diambil hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," tambahnya.
Baca Juga: Bocorkan Suasana Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Ayah David Sebut Tersangka Saling Serang
Mantan pacar Mario Dandy, AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.
AG akan menjalani masa kurungan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: