Kategori Berita
Media Network
Senin, 10 APRIL 2023 • 15:37 WIB

Tok! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mario Dandy dan AG. (Instagram/@agnsgracia)

Mantan pacar Mario Dandy, AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.

AG akan menjalani masa kurungan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Adapun hal yang memberatkan hukuman pelaku yaitu, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit karena mengalami kerusakan otak berat.

Baca juga: Berkas Lengkap, AG Kekasih Mario Dandy Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Sementara itu, hal yang meringankan AG yaitu karena pelaku masih berusia 15 tahun.

Dengan peringanan hukuman tersebut, AG diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatannya. Selain itu, AG juga memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kedua kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pasal yang Dijatuhi kepada AG

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tidak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut AG ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tok! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!