Kasus viralnya konten status Whatsapp berisi foto barang bukti baju bekas atau thrifting dengan narasi akan dijadikan hadiah lebaran berujung pencidukan. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang membuat geger belakangan waktu ini dengan menciduk buzzer atau pelakunya.
Indozone merangkum kasus ini mulai dari viral di media sosial, diusut polisi hingga para pelaku ditangkap termasuk motif dari balik kasus viral ini.
Baca Juga: 14.717 Bal Pakaian Bekas Alias Thrifting Senilai Rp118 Miliar Dimusnahkan
Berikut fakta-fakta kasus Konten Barang Bukti Thrifting untuk Dibagikan yang dirangkum Indozone:
Kasus ini diawali dari konten dengan foto barang bukti thrifring yang viral di media sosial. Narasi di foto tersebut menyebut jika barang bukti baju bekas ini akan dijadikan hadiah untuk lebaran.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'Nggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang'. Resiko punya Aa kerja di Dirkrimsus ya gini," tulis narasi di foto tersebut.
Tentunya, viralnya foto ini menarik perhatian publik.
03Gegernya konten tersebut sampai membuat Mabes Polri turun tangan. Mabes Polri menegaskan jika ada anggota yang melanggar atau menyalahgunakan barang bukti akan diberikan sanksi tegas.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar dan Pembuat Konten Barbuk Thrifting untuk Hadiah Lebaran!
"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, Polri memastikan itu melanggar. Penyalahgunaan tentu akan mendapat sanksi ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya.
Belakangan diketahui jika foto yang ada di konten viral tersebut merupakan barang bukti Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya beberapa waktu sebelumnya memang sempat menggelar konferensi pers dan memamerkan barang bukti thrifting didalam sejumlah karung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan jika barang bukti milik pihaknya tidak keluar dari Polda Metro Jaya dan tidak disalahgunakan.
"Faktanya kami sampaikan, barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun yang keluar seperti yang diinformasikan mengutip dari sumber yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya," kata Kombes Trunoyudo.
Titik terang terpancar dari kasus viral ini. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku yang berperan mulai dari pembuat konten hingga penyebar konten tersebut.
Baca Juga: Viral Barang Bukti Pakaian Bekas untuk Hadiah Lebaran, Ini Respons Mabes Polri
Ketiga tersangka tersebut antara lain wanita berinisial AM (21), dan dua pria berinisial IAS (26) dan EW (29). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut tersangka IAS dan EW rupanya seorang buzzer.
"Hasil proses penyidikan kita memang mereka ini buzzer. Bersyukur dengan kita ungkap ini yang harus kita lakukan penindakan. Buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial yang akhirnya bikin ribut," kata Kombes Aulia.
Terkait motif pembuatan konten ini yang dilakukan oleh tersangka AM, Kombes Aulia menyebut tersangka hanya iseng membuat konten tersebut. Tersangka beraksi dengan cara mengambil foto dari media online dan membuat status.
Status AM kemudian ditarik oleh tersangka EW yang kemudian EW menyuruh IAS untuk meramaikan konten tersebut. EW dan IAS melakukan aksinya karena tidak suka dengan polisi.
"IAS dan EW dia melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan terhadap Polri," kata Aulia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: