Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli. (Dok. Kementerian Perdagangan)
Sebanyak 7.000 bal pakaian bekas impor yang nilainya mencapai Rp80 miliar akan dimusnahkan di Cikarang, Jawa Barat oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri.
"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (27/3/2023) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Gudang Pakaian Bekas di Jambi Digerebek Polisi
Saat ini Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.
Zulkifli menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.
"Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak," kata Zulkifli.
Baca Juga: Polda Metro Sita 535 Karung Balpres Ilegal, Rupanya Senilai Rp31 M!
Sementara itu, para pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan lantaran barangnya disita akan dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) untuk menjadi penjual produk-produk dalam negeri yang harga dan mutunya tidak kalah saing dengan barang impor.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: