Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Jokowi bilang bahwa putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus itu menimbulkan pro dan kontra bagi semua pihak. Terlebih tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejauh ini.
"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra," kata Jokowi sebagaimana dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!
Kepala Negara berucap pemerintah mendukung langkah dari KPU mengajukan banding atas putusan dari PN Jakpus itu.
"Tapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding," tegas Jokowi.
Lebih jauh, Jokowi mengingatkan komitmen pemerintah yang berkali-kali menegaskan untuk tetap menjalankan Pemilu 2024 secara baik. Bahkan penyiapan anggaran untuk pesta demokrasi ini juga sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Kan sudah saya sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," tutur dia.
"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," imbuh Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Respons Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tidak Masuk Akal Pemilu 2024 Ditunda
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: