Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 18 FEBRUARI 2023 • 09:27 WIB

Tak Hanya Bunuh-Culik Anak Bos Ayam, Karyawan Juga Curi Harta Korban

Tempat kejadian perkara bos ayam goreng dibunuh karyawannya. (Z Creators/Ridwan)

Selain pasal pembunuhan berencana, Polda Metro Jaya juga menyangkakan pasal pencurian terhadap HK (21) dan MA (14), karyawan pembunuh bos ayam yang viral di Bekas. Sebab, rupanya kedua tersangka selain membunuh dan menculik, mereka juga mencuri uang dan barang korban.

”Pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP kemudian kami junctokan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, kemudian pencurian dengan kekerasan dan juga penculikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Penerapan pasal pencurian dikenakan bukan tanpa bukti. Kedua tersangka terbukti mengambil uang dan harta milik korban.

Baca Juga: Karyawan Rencanakan Pembunuhan Bos Ayam Selama 3 Hari, Padahal Kerja Belum Seminggu

"Di antaranya hp, kemudian uang Rp950 ribu termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," beber Hengki.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bos ayam goreng di Bekasi berinisial MIM (29) ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis, 16 Februari 2023 kemarin. Korban sendiri tewas ditangan karyawanya sendiri.

Baca Juga: Ini Alasan Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro ke Propam Mabes Polri

Tak hanya melakukan pembunuhan, kedua tersangka juga menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan. Tak butuh waktu lama, pagi tadi, Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua tersangka di Subang, Jawa Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tak Hanya Bunuh-Culik Anak Bos Ayam, Karyawan Juga Curi Harta Korban

Link berhasil disalin!