Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut mengomentari langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud menilai Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sudah memutus secara objektif dan tak terpengaruh oleh opini publik.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim!
Mahfud juga bilang bahwa putusan majelis hakim turut mengakomodasi rasa keadilan masyarakat. Dengan ia berkata majelis hakim mempunyai rasa nasionalis dan berintegritas.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," tuturnya.
Lebih jauh mantan Ketua MK ini menyebut putusan majelis hakim yang juga mempertimbangkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator adalah hal positif.
"Menurut saya bagus dan saya kira kejaksaan juga bagus karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh Jaksa, cuma Pak Hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa jaksa itu sukses juga," urai Mahfud.
"Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakim ga bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.
Baca Juga: Hal Meringankan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Masih Muda hingga Sopan
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Richard dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh majelis hakim.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: