Sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat mengamankan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis 1,5 tahun penjara.
Sebagaimana pengamatan Indozone di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), sebelum majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan, para anggota LPSK itu sudah terlihat berada di belakang kursi Richard.
Di antaranya, ada anggota LPSK memegangi pagar yang membatasi kursi terdakwa dengan tempat duduk pengunjung.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E dan Pengacaranya Kompak Gak Ajukan Banding
Setelah majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda ditutupnya persidangan, sontak saja empat anggota LPSK yang memakai seragam biru tua dan celana coklat langsung mengerubungi dan membawa Richard keluar ruang sidang.
Terlihat juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum ikut mendampingi Richard. Di sisi lain, keriuhan dari para pendukung Richard masih terus menggema di dalam maupun luar ruang sidang.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim!
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Richard dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh majelis hakim.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: