Kuat Ma'ruf saat di sidang vonis. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Tak terima atas vonis tersebut, Kuat Ma’ruf langsung menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding.
"Saya akan banding," kata Kuat Ma'ruf usai mendengarkan vonis di PN Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan untuk Kuat. Hal memberatkan di antaranya Kuat Ma’ruf tidak sopan dalam persidangan dan berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap hakim.
Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Kasih Pose Finger Heart Jelang Sidang Vonis
Sementara itu, hal meringankan adalah Kuat Ma’ruf mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu divonis. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sedangkan, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: