Iqbal, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel. (Z Creators/Sandi Witness)
Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyikapi adanya seorang jemaah umrah asal Pangkep yang dihukum penjara dua tahun di Arab Saudi karena melakukan pelecehan seksual. Agen Umrah yang membawa jemaah tersebut pun menerangkan kronologi kejadian yang menimpa MS.
MS sendiri melakukan perjalanan ibadah Umrah dengan menggunakan biro perjalanan PT Annimah Bulaeng Wisata. Agen travel tersebut memberangkatkan rombongannya pada Kamis, 10 November 2022 lalu.
MS bersama rombongan keluarganya sedang melaksanakan tawaf dan hendak mencium hajar aswad di sekitar Ka'bah. Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
Baca juga: Fatal! Di Jabal Rahmah Ternyata Banyak Jemaah Umroh Melanggar Larangan, Apa Itu?
Kementerian Agama Sulsel juga membongkar jika polisi Arab Saudi punya bukti yang lengkap sehingga MS mengakui perbuatannya. MS mengakui peristiwa yang dituduhkan kepadanya, sehingga hal itu memperberat hukumannya.
"Petugas penjaga Masjidil Haram sudah melihat CCTV jadi enggak bisa menghindar dari tuduhan," ujar Iqbal, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel, Selasa (24/1/2023).
Diketahui hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Riyal.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: