Kategori Berita
Media Network
Kamis, 19 JANUARI 2023 • 17:03 WIB

Biadap! Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya usai Jadi Jaminan Utang Orang Tuanya

TKP penganiayaan terhadap balita di Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Z Creators/Eddy Suroso)

Balita berusia 2 tahun berinisial AF meninggal dunia diduga dianiaya oleh pasangan Antonius Sirait dan Titin Hariyani. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Puskesmas Pasar Rebo yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, saat dihubungi mengatakan Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya balita tersebut.

"Sudah jadi tersangka, kakek (AS),Nenek (TH) dan Ibu insial (SW)" AKBP Ahsanul Muqaffi, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

TKP penganiayaan terhadap balita di Pasar Rebo, Jakarta Timur hingga tewas. (Z Creators/Eddy Suroso)

Ahasul menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada tanggal  17 Januari 2023 pukul 20.55 WIB tersangka Antonius Sirait membawa korban ke Puskesmas Pasar Rebo dan melihat kondisi anak sudah tidak bernyawa. 

"Dokter Puskesmas menghubungi Penyidik Polres Metro Jakarta Timur selanjutnya anggota datang ke Puskesmas. Benar anak korban dalam kondisi mengenaskan sekujur tubuh luka memar dan di wajah ada darah kering," kata Ahasul. 

Atas laporan tersebut sambung Ahasul, penyidik Polres Metro Jakarta Timur mencari pelaku yang mengatar korban Ke Puskesmas. Dari hasil interogasi pelaku mengaku korban habis terjatuh.

AF diduga menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya. Sebab, selama ini AF tinggal di sebuah kontrakan bersama pasangan suami istri (pasutri) dan dua anak yang tidak memiliki hubungan darah dengannya. 

Bahkan ada kabar jika AF tinggal bersama pasutri yang bukan keluarganya lantaran ditelantarkan oleh orang tua kandungnya sebagai jaminan utang. 

Atas perbuatannya, ibu korban, SW dikenakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.

Sementara itu, S dan T dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Biadap! Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya usai Jadi Jaminan Utang Orang Tuanya

Link berhasil disalin!