Ilustrasi pembunuhan. (INDOZONE)
Kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap wanita beridentitas Angela Hindriati AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat. Apalagi sebelum ditemukan tewas, Angela sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga dan ternyata dimutilasi oleh pelaku Ecky Listiantho.
Indozone mencoba merangkum fakta-fakta di kasus mutilasi Angela ini.
Hasil pemeriksaan tim forensik mengungkapkan korban diperkirakan dibunuh pada 2021 dan jasadnya disimpan selama lebih dari satu tahun. Mayat ditemukan di kamar indekos milik pria berinisial MEL(34) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Identitas Mayat Wanita yang Dimutilasi di Tambun Bekasi Terungkap, Korban Berusia 54 Tahun
Hengki menduga setelah dibunuh, jasad Angle kemudian disimpan oleh Ecky kurang lebih satu tahun, satu bulan di indekos wilayah Tambun, Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat.
"Dan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah di simpan di tempat kejadian perkara," jelasnya.
Baca Juga: Biadab! Pelaku Memutilasi Angela Pakai Gergaji Listrik Menjadi 7 Bagian
Sebelum dimutilasi, Angela ternyata dicekik oleh pelaku yakni Ecky. Alasan pelaku tega mencekik karena kesal didesak untuk menikah dan takut hubungan gelapnya diungkap kepada istri sah.
Setelah cekcok dan mencekik Angela, jasad sempat didiamkan selama dua minggu di indekosnya. Setelah itu, Ecky baru memutilasi korban menjadi tujuh bagian yakni bahu kiri-kanan, perbatasan antara pergelangan kaki kiri-kanan, panggul kiri-kanan.
Pelaku mutilasi Ecky diduga melakukan aksinya dengan gergaji besi untuk memotong bagian tubuh korban Angela. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi dokter forensik, pelaku memotong tubuh korban mengunakan gergaji listrik karena bentuk potongan yang rapi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: