Kategori Berita
Media Network
Selasa, 03 JANUARI 2023 • 14:24 WIB

Fakta-fakta Penculikan Bocah Malika oleh Pemulung di Jakpus

Penculikan Malika Anastasya di Jakpus (Instagram/@info_jakartapusat)

Malika Anastasya diculik oleh pelaku, yang bernama Iwan Suwarno (42), di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada 7 Desember 2022. Aksi pelaku menculik Malika terekam kamera CCTV sehingga viral di media sosial.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin 2 Januari 2023, malam WIB. Iwan ditangkap saat sedang membawa gerobak di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Ini Kondisi Malika saat Ditemukan Polisi, Anak Viral yang Diculik di Jakpus

Berikut sederet fakta penculikan Malika Anastasya oleh pemulung:

1. Pelaku Menculik Malika dengan Tumpangi Bajaj Biru

Penculikan Malika terekam oleh kamera sehingga viral di media sosial. Pelaku menculik Malika dengan menumpangi bajaj biru. Pelaku dan Malika kemudian diantarkan ke sekitar Stasiun Kota.

2. Penculikan Malika Terekam Kamera CCTV

Penculikan Malika mungkin akan sulit terungkap jika tidak terekam kamera CCTV. Saat penculikan terjadi, kamera CCTV mendapati pelaku dan Malika pergi dengan menumpangi bajaj biru. Rekaman, yang akhirnya viral itu, menjadi petunjuk awal polisi untuk mengungkap kasus ini.

3. Malika Diajak Mulung

Pelaku mengajak Malika memulung dengan gerobaknya. Malika diketahui ditaruh di dalam gerobak itu selama ikut dengan pelaku.

4. Pelaku Ditangkap di Tangerang Selatan  

Pelaku ditangkap di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, pada Senin 2 Januari 2023, malam WIB. Iwan ditangkap saat sedang membawa gerobak. Di dalam gerobak itu, ada Malika.

5. Malika Ditemukan dalam Keadaan Linglung

Malika tampak linglung saat diselamatkan polisi. Untungnya, setelah dikasih pemahaman dan diingatkan tentang ibunya oleh polisi, Malika meminta pulang.

Baca Juga: Angkat Bicara soal Penculikan Bocah di Jakarta Pusat, Ini Pesan Kapolri ke Jajarannya

6. Pelaku Mantan Narapidana Pencabulan Anak

Pelaku ternyata pernah menjadi narapidana pencabulan anak di bawah umur. Dia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta-fakta Penculikan Bocah Malika oleh Pemulung di Jakpus

Link berhasil disalin!