Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 31 DESEMBER 2022 • 02:01 WIB

Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Pemerintah Diklaim Beri Kepastian Hukum, Kenapa Ya?

Rapat Paripurna DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad,)

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Langkah pemerintah ini pun mendapatkan dukungan lantaran memberikan kepastian hukum.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menuturkan bahwa Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.

"Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," tegas Esther kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengan ancaman krisis dan ketidakpastian global. Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja yang nyata peningkatan realisasi investasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. 

Kemudian, kata dia, ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.

Baca Juga: Indonesia Mampu Lewati Krisis Global, Asal Benahi Hal Ini

"Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU CK disahkan, baik PMA maupun PMDN. Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp1.600 triliun di 2024. Artinya UU CK memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa," urai Esther.

Esther menjelaskan UU Ciptaker beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri sehingga tercipta nilai tambah. Kendati demikian, Esther menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pada pelaksanaan UU Ciptaker. Selain itu, tak kalah penting adalah sinkronisasi aturan agar tidak lagi terjadi tumpang-tindih.

"Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah UU Cipta Kerja akan tidak optimal," ungkapnya.

Sementara, Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai tidak tepat atas keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

"Menurut saya penerbitan perpu ini tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK," katanya.

Baca Juga: Genjot Elektabilitas, Golkar Terus Gaungkan Kerja Keras Airlangga Hartarto

Zubaidy mengatakan Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. UU Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan. 

"Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Kalau dari sisi pembentukannya, menurut hemat saya, tidak bisa diselesaikan dengan perpu," tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi hal itu di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Airlangga pun membeberkan alasan pemerintah menerbitkan Perppu ini. Dia menyatakan, Perppu ini diterbitkan demi mengantisipasi kondisi global, baik ekonomi maupun geopolitik.

“Hari ini, telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga, dikutip dari laman setkab, Jumat (30/12/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Pemerintah Diklaim Beri Kepastian Hukum, Kenapa Ya?

Link berhasil disalin!