Mesin dinamo tambak curian remaja di Lampung Timur yang diamankan polisi. (Dok. Polda Lampung)
CT (15) dan AW (16), kedua remaja ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran keduanya melakukan tindakan melawan hukum. Keduanya rupanya kerap melakukan aksi pencurian dinamo tambak di Lampung Timur.
"Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, para tersangka diduga melakukan aksi pencurian dinamo, di tambak milik SL warga Kecamatan Pasir Sakti," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Beri Opsi KA Parahyangan Jadi Angkutan Barang
Aksi terakhir yang dilakukan keduanya yakni mencuri mesin dinamo di tambak milik SL yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti. Modusnya, keduanya beraksi dengan cara langsung mencopot mesin di tambak tersebut.
"Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara melepaskan dinamo kincir yang terpasang di tambak udang milik korban kemudian membawanya kabur," beber Zaky.
Sayangnya, aksi kedua pelaku dipergoki oleh pemilik tambak. Kedua pelakupun langsung diamankan.
Baca Juga: Ternyata Begini Kronologi Ribut Pemobil vs Pemotor yang Viral Sampai Keluarkan Pistol
"Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan ternyata para tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dinamo di lokasi yang berbeda," kata Zaky.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita berbagai macam barang bukti salah satunya satu dinamo. Atas perbuatanya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: