Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 10 DESEMBER 2022 • 16:16 WIB

KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan

Ilustrasi logo KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, nantinya uang yang disita bakal dijadikan alat bukti tambahan untuk memperkuat bukti suap Abdul Latif.

"Dari proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitaan di antaranya uang Rp1,5 miliar, yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Ali menuturkan, pihaknya terus melakukan proses penyidikan. Sejauh ini, sudah 27 orang diperiksa sebagai saksi. Dia menyebut, bakal ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. 

Ali memastikan, lembaga antirasuah akan mendalami setiap informasi dan data dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah dimiliki.

"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka penerima suap adalah Bupati R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sementara pemberi suap, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Baca Juga: KPK Belum Mau Ungkap Lembaga Survei yang Diduga Disewa Bupati Bangkalan

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Abdul Latif mematok harga Rp50 juta hingga Rp150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk eselon lll dan lV.

Firli menjelaskan, Abdul Latif selaku bupati Bangkalan periode 2018-2023, berwenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

“Melalui orang kepercayaannya, Tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/12) malam.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus, yaitu Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Baca Juga: Puncak Hakordia 2022, KPK Lelang Tas Kulit hingga Logam Mulia Eks Gratifikasi 

“Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” tutur Firli. 

KPK menduga, Abdul Latif telah menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja, diduga juga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan.

“Selain itu diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek,” pungkas Firli Bahuri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan

Link berhasil disalin!