Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Rabu (30/11/2022).
“Rabu masih ada sidang agenda keterangan saksi,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Djuyamto mengatakan, ketiga terdakwa tersebut bakal saling memberikan kesaksian. Dia menyebut, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, begitupun sebaliknya.
Baca Juga: Baiquni Tak Hapus CCTV Kematian Brigadir J, Pengacara: Jaga-jaga untuk Perterang Kasus
“KM (Kuat Ma’ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa baradha E,” ungkap Djuyamto.
Setelah Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selesai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, keduanya bergantian duduk sebagai terdakwa. Setelah itu giliran Bharada E yang bersaksi untuk keduanya.
“Dan sebaliknya keterangan saksi bharada E untuk perkara terdakwa KM (Kuat Ma’ruf) dan RR (Ricky Rizal),” jelas Djuyamto.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Baca Juga: Terkuak! Ferdy Sambo Tandatangani Surat Pemecatan AKBP Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: