Ilustrasi merek dagang UMKM. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, telah memfasilitasi pendaftaran merek atas 1.500 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan Marullah saat menghadiri acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual, di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi pendaftaran hak merek untuk 1.500 UMKM dan untuk tahun 2022 ini," ujar Marullah
Menurutnya, pendaftaran merek ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Pernah Kerja di Pemerintahan, Danis Kirana Pilih Resign dan Fokus Bantu UMKM
Marullah mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan 2.000 kuota bagi para UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya.
"Kami masih menyiapkan 2.000 kuota untuk UMKM," sambung Marullah
Marullah menegaskan, bahwa pemerintah daerah harus memahami terkait manfaat sistem kekayaan intelektual.
Sehingga, hal tersebut bisa menjadi pendorong dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Merupakan keharusan bagi Pemda (Pemerintah Daerah) memahami secara komprehensif, terkait manfaat dari hadirnya sistem kekayaan intelektual sebagai salah satu pendorong pemulihan ekonomi nasional," tambah Marullah
Perlu diketahui, acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Terlihat sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut yakni, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pariwisata dan Ekononi Kreatif
Baca Juga: Soal Botol Miras di Kanjuruhan, Komnas HAM: Itu Milik UMKM Bukan untuk Dikonsumsi
Sebelumnya, acara tersebut telah berlangsung di tiga kota. Yakni di Kota Medan pada 13-14 April 2022, Kota Yogyakarta pada 21-22 Juli 2022 dan 29-30 September 2022 di Kota Makassar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: