Kategori Berita
Media Network
Selasa, 22 NOVEMBER 2022 • 11:18 WIB

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Yosua Online

putri sambo (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 

Dia mengatakan, Putri Candrawathi bakal mengikuti sidang secara daring dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (22/11/2022).

"Benar, (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Aib Keluarga! Ferdy Sambo Sempat Sampaikan "Kejadian Ini Jangan Ramai-ramai"

Senada dengan Arman Hanis, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto juga menyampaikan hal yang sama. Dia menyebut hanya terdakwa Ferdy Sambo yang akan hadir secara langsung di ruang sidang.

“Kemungkinan begitu (Putri Candrawathi online). Iya (FS, tetap offline),” ungkapnya.

Adapun agenda persidangan untuk terdakwa Sambo dan Putri, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Total ada 9 saksi yang bakal dihadirkan. 

Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ferdy Sambo dkk, Ini Jadwalnya

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan JPU: 

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
3. Victor Kamang  (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
4. Tjong Djiu Fung alias Afung  (Biro jasa CCTV). 
5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).
6. Ahmad Syahrul Ramadhan  (Sopir Ambulans).
7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

 

Artikel Menarik Lainnya: 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Yosua Online

Link berhasil disalin!