Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Sebanyak 10 saksi pun dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto agenda persidangan keduanya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Dijadwalkan bakal ada 10 orang saksi dihadirkan di persidangan.
“Ada jadwal sidang kasus pembunuhan berencana, untuk terdakwa (Kuat Ma’ruf) KM dan RR (Ricky Rizal) dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Djuyamto, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Beri Saksi Meringankan, Sambo Tahan Tangis Minta Maaf ke Yogi Eks Ajudan yang Batal Nikah
Sementara itu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, para saksi yang bakal dihadirkan jaksa merupakan saksi yang telah memberikan keterangan pada sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Sebanyak 10 saksi tersebut terdiri dari asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka. Kemudian ajudan, sopir hingga petugas keamanan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Berikut nama-nama 10 saksi:
1. Alfonsius Dua Lurang (Security)
2. Abdul Somad (ART)
3. Marjuki (Security Komplek)
4. Diryanto alias Kodir (ART)
5. Adzan Romer (Ajudan)
6. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
7. Farhan Sabilillah (anggota polri)
8. Susi (ART)
9. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
10. Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: