Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja))
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo marah ketika mengetahui CCTV yang berisi rekaman di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui CCTV atau kamera pengawas tersebut berisi rekaman situasi di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB ketika saksi Chuck Putranto sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto, dipanggil oleh Saksi Ferdy Sambo dan bertanya “CCTV di mana..?” dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto, “CCTV mana JENDERAL..?”kemudian Saksi Ferdy Sambo, menjawab “CCTV sekitar rumah”, kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, “sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan”. Kemudian Saksi Ferdy Sambo,katakan “siapa yang perintahkan..?” kemudian di jawab oleh saksi Chuck Putranto, “siap”, kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (19/10/2022).
Selanjutnya, kata Jaksa, Ferdy Sambo meminta Chuck Putranto mengambil kembali CCTV tersebut. Tak hanya itu, lanjut Jaksa, Ferdy Sambo juga memerintahkan Chuck Putranto untuk menyalin isi CCTV.
“Kamu ambil cctvnya kamu copy dan kamu lihat isinya” ungkap Jaksa dalam dakwaan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terkuak Bohong ke Pimpinan Polri, Ngaku Tidak Tembak Brigadir J
Kemudian, diungkapkan Jaksa, Ferdy Sambo dengan nada marah meminta Chuck Putranto untuk menuruti perintahnya tanpa banyak bertanya. Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, bakal bertanggung jawab atas konsekuensi dari perbuatan Chuck Putranto
“Saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah “lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab” dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, “siap jenderal,” papar Jaksa.
Menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo, kata Jaksa, Chuck Putranto meninggalkan lantas mengubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV. Saat itu, Rifaizal Samual sontak bertanya kepada Chuck Putranto mengapa DVR CCTV diambil kembali, dan dijawab Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.
“Pada saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan “kok diambil bang..?, kan sudah diserahkan” namun dijawab oleh saksi Chuck Putranto, S.IK “perintah bapak”, selanjutnya saksi Chuck Putranto, S.IK menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan saksi Chuck Putranto, S.IK di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH miliknya,” ungkap Jaksa.
Baca Juga: Ciut Diancam Soal CCTV Kalau Bocor, Aneh Hendra Kurniawan Ngaku Gak Tau Ada Skenario Sambo
Jaksa mengungkapkan, begitu khawatir dan gelisahnya Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sehingga Ferdy Sambo meminta Chuck Putranto agar datang ke rumah dinasnya.
“Kemudian pada pukul 20.30 WIB saksi Chuck Putranto, menghubungi saksi Baiquni Wibowo, agar datang ke TKP dengan maksud untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV,” tutur Jaksa.
Masih disampaikan Jaksa, setelah Baiquni Wibowo tiba, Chuck Putranto memerintahkan Baiquni untuk menyalin isi rekaman CCTV.
“Setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto, menyampaikan “Beq tolong copy dan lihat isinya”dan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK menjawab “ngga apa-apa nih..?” dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto, S.IK “kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi” ungkap Jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: