Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo mengaku kurang mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Pengakuan Ricky Rizal bermula ketika Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada Ricky apakah terdakwa mengerti atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Dakwaan Jaksa soal Ucapan Terima Kasih Putri Candrawati Harus Dijuji
“Terdakwa sudah mengerti atas dakwaan tadi?” Kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa seusai pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Mendengar pertanyaan Hakim, Ricky Rizal lantas menjawab seraya memohon maaf lantaran dia kurang mengerti atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Mohon izin Yang Mulia, untuk dakwaan yang disampaikan tadi saya agak kurang mengerti. Berkenan Yang Mulia, mohon izin bila berkenan disampaikan pokok-pokok yang menjadi dakwaan terhadap saya,” tutur Ricky.
Kemudian, Hakim Wahyu memerintahkan Jaksa untuk menyampaikan pokok-pokok di dalam surat dakwaan.
“Silahkan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa belum mengerti, sampaikan pokok-pokoknya,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J: Putri Chandrawathi Tak Paham Dakwaan Jaksa
Salah satu JPU menyampaikan, pertama bahwa Ricky Rizal didakwa dengan dakwaan primer, yakni Ricky didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun unsurnya, kata Jaksa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Jadi dalam primer saja, terdakwa didakwa dengan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” jelas Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa menerangkan, yang kedua Ricky Rizal didakwa dengan dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dengan unsur turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Demikian Yang Mulia,” terang Jaksa.
Seusai diberikan penjelasan oleh Jaksa tentang pokok-pokok dakwaan, Ricky Rizal mengaku sudah mengerti atas dakwaan JPU.
“Siap terima kasih Yang Mulia,” ucap Ricky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: