Kategori Berita
Media Network
Senin, 17 OKTOBER 2022 • 15:00 WIB

Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Presiden Joko Widodo (Youtube Sekretariat Presiden)

Bambang Tri Mulyono (BTM), penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia ditahan karena tersangkut kasus penistaan agama.

"Hasil koordinasi dengan Dittipidsiber sudah ditahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2022).

Bambang tidak seorang diri ditahan. Dia ditahan bersama satu tersangka lain, yakni Sugi Nur Raharja. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari tahap pertama. Massa penahanan itu bisa diperpanjang oleh penyidik.

Baca Juga: Soal Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Begini Jawaban UGM

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama. Selain Bambang, ada satu pelaku lagi yang saat ini statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: UGM Jelaskan Soal Keaslian Ijazah Presiden Jokowi: Saat Itu Memang Pakai Tulis Halus

Bambang diketahui merupakan orang yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menuding ijazah palsu digunakan Jokowi untuk mengikuti Pilpres 2019 lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Link berhasil disalin!