Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 30 SEPTEMBER 2022 • 21:17 WIB

Sekjen DPR Minta Persoalan Pamdal Titipan Tak Perlu Diperpanjang, Ini Alasannya

Sekjen DPR Minta Persoalan Pamdal Titipan Tak Perlu Diperpanjang, Ini AlasannyaSekjen dpr ri Indra Iskandar. (INDOZONE/Harits)

Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar meminta polemik Pamdal yang bertugas di DPR untuk tak perlu diperpanjang. Walaupun beberapa waktu lalu dia bilang ada pamdal yang berasal dari titipan dari anggota dewan.

“Saya kira udah selesai lah. Enggak usah diperpanjang nanti,” kata Indra kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Indra menekankan bilamana sebenarnya  yang bekerja di DPR berasal dari mana pun kompetensi sangat diutamakan.

Baca Juga: Kinerjanya Dianggap Mengecewakan Jadi Alasan DPR Copot Hakim Aswanto

"Kita dari mana saja buat kami yang penting sumbernya dari mana pun adalah kompetensi. Jadi kompetensi, artinya dilakukan secara profesional. Kami enggak ada masalah kok dengan soal-soal dari mana pun mereka adalah orang yang punya hak juga untuk cari kerja,"

Lebih jauh, Indra berkata nantinya semua Pamdal di lingkungan DPR akan mendapatkan pelatohan dari Polisi hingga Kopassus. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dari mereka di dalam berjaga di lingkungan DPR.

“Yang penting bisa lakukan satu tanggung jawab secara profesional dan kami akan terus melakukan capacity building setiap 6 bulan sekali kami kerja sama dengan kepolisian bekerja sama dengan Kopassus melatih mereka," tuturnya.

Baca Juga: Demi Keadilan, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Putri Candrawathi Ditahan

Maka dari itu, Indra memastikan tetap ada proses seleksi meski Pamdal merupakan titipan anggota DPR.

“Ada proses seleksi semua sekarang mekanismenya lewat assessment di sini TA/SA apa pun sekarang semua melalui mekanisme assessment. Jadi kami punya data setiap pekerja di sini seperti apa profilnya," tutup dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sekjen DPR Minta Persoalan Pamdal Titipan Tak Perlu Diperpanjang, Ini Alasannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!