Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo bisa saja ditahan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pihak pengacara pun sudah mempersiapkan langkah-langkah jika kliennya ditahan.
"Semua langkah-langkah yang diatur KUHP akan kami sampaikan ke penyidik," kata pengacara Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Namun, Arman Hanis tidak menjelaskan lebih jauh terkait langkah-langkah apa saja yang bakal dilakukan oleh pihaknya. Hanya saja, langkah yang akan diambil kemungkinan seputar penangguhan penahanan.
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Pilpres Idealnya Diikuti Dua Paslon dan Satu Putaran Saja
Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Meski berstatus sebagai tersangka, Putri belum ditahan oleh Polri.
Tidak ditahannya Putri lantaran Putri tidak hadir dalam agenda pemeriksaan dirinya beberapa waktu yang lalu dengan alasan kesehatan. Tepat pada hari ini, Jumat (26/8/2022), Polri kembali memanggil Putri untuk dilakukan pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: