Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA. (Dok. Humas Kemendagri)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi pekerjaan rumah (PR) untuk pemerintah daerah di 34 Provinsi. PR-nya adalah mencegah gelombang Covid-19 tak terjadi lagi dengan pemberlakuan PPKM serta menggencarkan vaksinasi booster.
Aturan PPKM level 1 ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Masyarakat Jawa-Bali harus mematuhinya.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, walau kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, pemerintah kembali memutuskan PPKM. Karena masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Lanjut Safrizal, berdasarkan hasil Sero Survey, mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi. Walau begitu, masyarakat wajib booster untuk menambah antiobodi lewat vaksinasi ke-3.
Baca Juga: Awas! Kasus COVID-19 Makin 'Ngegas,' Pakar Ingatkan Kelompok Rentan Wajib Booster
Kata Safrizal, pemerintah daerah berperan penting untuk mengakselerasi program vaksinasi. Khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran di 34 provinsi.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capain vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun."
"Selain itu pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik juha harus tetap dilakukan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: