Partai Gerindra dan PKB menandatangani piagam kerjasama untuk koalisi 2024. (INDOZONE/Harits Tryan)
Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi melakukan kerjasama dalam menyambut Pemilu 2024. Adapun hal itu tertuang di dalan piagam kerjasama yang dibuat oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar melalui piagam deklarasi.
“Kerjasama yang telah ditandatangani hari ini adalah komitmen bersama, tekad bersama, kerja dan rencana bersama,” kata Muhaimin di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Isi piagam deklarasi itu lalu dibacakan oleh Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di depan para kader.
Baca Juga: Gerindra-PKB Resmi Teken Piagam Kerjasama untuk Pemilu 2024
Berikut poin piagam deklarasi tersebut:
1. Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan Partai GERINDRA dan PKB bekerja sama dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
2. Kerja sama Partai GERINDRA dan PKB didasarkan pada Visi Bersama agar terjadi percepatan pembangunan untuk Indonesia secara berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan aktif mendorong terciptanya perdamaian dunia.
Kerja sama Partai GERINDRA dan PKB dilatarbelakangi keinginan menyatukan dua kekuatan besar di Indonesia yakni
3. Nasionalis dan Religius untuk menghindari polarisasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024 dan dapat membuka koalisi dengan Partai Politik lain atas persetujuan kedua belah pihak.
4. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan diusung oleh kerja sama politik Partai GERINDRA dan PKB akan ditentukan secara bersama-sama oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai GERINDRA H. Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB H. Abdul Muhaimin Iskandar.
5. Kesepakatan kerja sama Partai GERINDRA dan PKB ditindaklanjuti dengan kerja politik bersama untuk memenangkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang disepakati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: