Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Polri belum mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo menembak hingga membuat Brigadir J tewas di rumah dinasnya.
Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali memandang Polri segera menyampaikan motif penembakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo tersebut. Karena dia bilang publik menunggu motif di balik kasus tersebut.
“Perlu, itu penting (ungkap motif). Karena menurut saya motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut," kata Ali kepada wartawan dikutip Selasa (10/8/2022).
Disebutkan Ali sebuah tindakan pidana, tidak mungkin tanpa motif. Ali berkata motif Irjen Sambo menembak Brigadir J harus diketahui dan disampaikan ke publik, agar tidak menimbulkan persepsi liar di kalangan masyarakat.
“Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar," tuturnya.
Walau begitu, Ali memberikan kesempatan kepada Polri untuk merekonstruksi motif Irjen Ferdy Sambo hingga menembak Brigadir J saat di rumah dinasnya.
“Sekarang polisi masih membutuhkan waktu untuk merekonstruksi kembali motifnya, konstruksi sudah selesai tinggal motifnya apa sih yang sedang didalami. Tentunya ini setelah memeriksa semua orang yang terlibat dalam persoalan itu," tutup dia.
Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolr menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi pagi gelar perkara dan Timsus memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: