Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 23 JULI 2022 • 17:12 WIB

Soal Temuan Bukti CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini Jawaban Mabes Polri

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Mabes Polri memberikan klarifikasi soal temuan bukti rekaman CCTV di lokasi baku tembak antar polisi, yakni di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Mabes Polri menegaskan jika CCTV itu bukanlah yang ada di TKP.

“Saya perlu luruskan juga, masih beredar di beberapa media bahwa CCTV rusak kemudian ditemukan CCTV yang lain,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, seperti disadur dari Antara, Sabtu (23/7/2022).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, bahwa CCTV yang sudah diamankan oleh penyidik adalah CCTV yang ditemukan di sekitar atau di luar TKP. Dalam kasus ini, TKP adalah rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

CCTV yang ditemukan tersebut, kata Dedi, terdapat di sepanjang jalur sekitar TKP, termasuk juga CCTV di sepanjang jalan, dari Jalan Magelang hingga menuju TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“CCTV yang rusak sesuai yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan (non-aktif) CCTV di TKP. Tapi CCTV yang disampaikan sepanjang jalur sekitar TKP ini sudah ditemukan oleh penyidik. Demikian juga CCTV sepanjang jalan dari Magelang sampai TKP itu juga sudah ditemukan penyidik,” ujar Dedi.

Dedi menyebutkan, saat ini rekaman CCTV tersebut sedang dalam proses di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan kalibrasi pencocokan waktu, agar rekaman yang tersimpan di dalamnya sesuai dengan waktu yang sebenarnya saat peristiwa terjadi.

“Sekarang masih proses Labfor untuk mencocok kalibrasi waktunya karena waktu CCTV dengan real time harus sama. Itu saya minta rekan-rekan tolong diluruskan jangan sampai abuse (salah) informasi,” kata Dedi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Baku Tembak Polisi Transparan, Begini Respon Mabes Polri

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan, Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus Brigadir J dengan objektif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi itu, adalah bentuk komitmen Polri untuk mengungkap kasus tersebut terang benderang kepada publik.

“Tentunya ada kaidah-kaidah menurut KUHP tidak bisa diungkap secara detail karena itu masuk materi penyidik,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus tersebut di mana proses pembuktiannya harus dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation). Menurut dia pembuktian secara ilmiah ini memiliki dua konsekuensi yang dihadapi oleh penyidik, yakni konsekuensi secara yuridis di mana bukti materil, formil harus terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Konsekuensi kedua pembuktiannya harus secara ilmiah dari sisi keilmuan, peralatan yang digunakan, sehingga hasilnya dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua, akan dibuat secara terang benderang,” kata Dedi.

Polri melaksanakan prarekonstruksi kasus Brigadir J di TKP rumah Kadiv Propam (non-aktif) Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diikuti penyidik gabungan dari penyidik Polda Metro Jaya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Inafis, Kedokteran Forensik dan Labfor.

Prarekonstruksi di TKP untuk mencocokkan keterangan dari saksi-saksi serta temuan-temuan yang diperoleh oleh Labfor, Inafis dan Kedokteran Forensik, serta prarekonstruksi awal yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. Prarekonstruksi ini diperagakan oleh penyidik sebagai pemeran pengganti.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Soal Temuan Bukti CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini Jawaban Mabes Polri

Link berhasil disalin!