Rizieq Shihab. (Dok. @Twitter DPP_LII)
Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022).
Setibanya di rumah, Habib Rizieq disambut oleh istri, anak-anaknya dan menantu. Penyambutan berlangsung di kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Akun Twitter Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Persaudaraan, membagikan foto-foto Rizieq saat disambut kerabat keluarga terdekatnya.
Baca juga: Buruh bakal Demo di Balai Kota Soal UMP Jakarta Turun, Wagub DKI: yang Penting Tertib!
Tampak dia menciumi kening dan bersalaman dengan istri, anak dan menantunya.
Pada klip terpisah, terlihat sejumlah orang memberikan sambutan kepada Rizieq. Mereka secara bergantian menyalami hingga mencium tangan ketua eks FPI tersebut.
Ahlan Wasahlan Habibana Rizieq Shahab pic.twitter.com/O3RbeCsBgs
— ???????? Ali Hasan Al Habsyi ???????? (@ali_hasan110) July 20, 2022
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebut, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika mengutip Antara.
Dia menyebutkan, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: