Suasana rapat kerja DPR RI. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya masih mengusahakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat.
“Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini. Harapannya kita selesai pada masa sidang ini, tapi kalau belum ya kita mundur,” ucap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menuturkan bilamana masa sidang kali ini akan berakhir di tanggal 7 Juli 2022. Jika belum selesai dalam rapat penutupan ini, maka pihaknya tak mau tergesa-gesa.
“Masa sidang tanggal 7. Ya kalau belum nanti mundur lagi kan begitu, jadi gak usah tergesa-gesa santau saja. Apa si yang jadi masalah?,” beber Bambang Pacul.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Keterisian RS Rujukan Covid-19, Wagub DKI Minta Warga Waspada
Selain itu, politisi PDIP ini berujar pembahasan RKUHP ini tidak ada dinamika antara fraksi. Di mana semua fraksi di klaimnya, sepakat dan hanya prosudernya yang belum rampung.
"Nggak ada (perdebatan), semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Tata beracaranya itu yang akan. Kalau inspiratif substansinya selesai. Substansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini KUHP-nya rampung. RKUHP rampung. Tetapi prosedurnya yang belum,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddward Sharif Omar Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan pada masa sidang V DPR tahun 2021-2022.
Adapun Edward menjelasakan alasan RKUHP belum disahkan karena minggu depan DPR sudah memasuki masa reses. Di sisi lain, DPR sedang memperbaiki draf RKUHP.
“Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,” kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/6/2022).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: