Ilustrasi tanaman ganja (REUTERS/Carlos Osorio)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pihaknya memang menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk melegalkan penggunaan ganja untuk pengobatan atau kebutuhan medis.
Namun demikian, pihaknya akan mengkajinya secara hati-hati, seperti akan mendengarkan para ahli kesehatan mengenai hal tersebut. Dengan demikian wacana itu tidak bisa langsung direspons.
“Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog. Dan tentu tidak bisa terburu-buru untuk menerima atau menolak begitu saja terkait kemungkinan legalisasi ganja untuk pengobatan,” kata Arsul kepada wartawan dikutip Senin (28/6/2022).
Arsul menegaskan, Komisi III DPR RI secara tegas ingin menyampaikan bilamana tidak bakal melegalisasikan ganja untuk kesenangan semata saja.
“Secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan (cannabis for leisure) sebagaimana yang ada di sejumlah negara,” tegas Arsul.
BCA JUGA: Pemerintah Thailand Beri Warga 1 Pohon Ganja Gratis, tapi....
Diketahui sebelumnya seorang ibu menarik perhatian saat car free day atau hari bebas kendaraan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta pada Minggu (26/6/2022). Dia membawa papan bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.
Musisi Andien yang mengunggah foto tersebut ke akun media sosialnya, menjelaskan bahwa ibu tersebut bernama Santi. Dia datang bersama anaknya, Pika yang menderita cerebral palsy, yakni penyakit yang menyebabkan gangguan pada otak serta saraf.
“Intinya dalam hal ini aku kesian dan empati sama Ibu tadi. Td beliau sempat cerita Pika itu tadinya anak yang ceria dan suka sepedaan (aku jd inget Kawa).. Dan aku kebayang sih, seorang Ibu pasti akan melakukan whatever it takes untuk kembali melihat senyum di wajah anaknya,” tulis Andien di akun Twitter-nya yang dilihat Indozone.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: