Kategori Berita
Media Network
Senin, 25 APRIL 2022 • 08:23 WIB

Situs Peninggalan Keraton Kartasura Dirusak Warga, Ngakunya untuk Bangun Kos-kosan

Anggota Polres Sukoharjo bersama tim PPNS BPCB saat melakukan pengecekan lokasi situs tembok peninggalan kraton di Pucangan Kartasura, Sukoharjo. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto).

Tembok yang merupakan benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dirusak warga dengan menggunakan alat berat.

Akibatnya, kepolisian dari Polres Sukoharjo memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tersebut.

Seperti dilansir ANTARA, Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho di Sukoharjo, mengatakan dua orang warga yang diperiksa tersebut pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo dan operator bego excavator.

Kapolres mengatakan kedua orang dimintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan membackup penyelidikan kasus tersebut.

Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BPCB, sedangkan Polres Sukoharjo akan memback up, koordinasi dan supervisi terkait kasus perusakan tembok bekas Kraton Kartasura itu.

Sementara itu, tim dari PPNS BPCB Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Menurut Tim Penyelidik PPNS BPCB Harun Arosyid pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru akan ditentukan apakah masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

"Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat lebih mendalami perusakan benda cagar budaya," kata Harun, Sabtu (23/4/2022)

Sementara itu, situs sisa peninggalan kerajaan Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirusak orang tak bertanggung jawab. Pemilik lahan berinisial MKB (45), warga Pucangan Kartasura, nekat membongkar tembok bekas Kraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.

Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung. Pemilih lahan ini, pada Senin (18/4), mulai melakukan pembersihan lahan.

Pembongkaran benteng tembok sebelah barat Kraton Kartasura dilakukan, pada Kamis (21/4), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan panjang 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat bego excavator milik saudara NG.

Peristiwa perusakan tembok kraton tersebut diketahui oleh Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara.

BACA JUGA: Chacha Frederica Kaget Saat Dikumpulin Ada 30 Anak Stunting di Puskesmas Kendal

Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hilmar Farid menyebutkan, tembok Baluwarti bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang mengalami perusakan, bagian dari situs yang lebih besar.

"Langkah pertama soal kebijakan menetapkan BCB terlebih dahulu dan sekarang sudah merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) terkait tembok bekas keraton, berarti Undang Undang RI No 11/ 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku," kata Hilmar Farid, dalam kunjungan kerja, di lokasi perusakan tembok bekas Keraton Kartasura Sukoharjo, Minggu (24/4/2022).

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek dalam melihat kondisi tembok bekas Keraton Kartasura tersebut juga didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi.

"Jadi yang paling penting dengan adanya UU ini, saya sudah koordinasi dengan Bupati Sukoharjo, teman-teman dari BPCB, dan tim ahli, langkah yang konkrit ini, berhenti dulu kegiatan aktivitas di lokasi," kata Hilmar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Situs Peninggalan Keraton Kartasura Dirusak Warga, Ngakunya untuk Bangun Kos-kosan

Link berhasil disalin!