Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 APRIL 2022 • 14:41 WIB

Ayah Tiri Kejam di Bogor, Siksa Anak 8 Tahun Pakai Setrika hingga Tangan-Kaki Diikat

Ilustrasi penganiayaan anak. (Freepik)

Seorang ayah tiri di Bojong Gede, Bogor, dengan kejam menyiksa anaknya hingga mengalami luka karena dianiaya menggunakan setrika.

Video penggerebekan rumah pelaku viral di media sosial. Salah satu yang mengunggahnya adalah akun Instagram @infodepok24. Pada klip itu, tampak massa merusak pintu rumah dan mengamankan seorang bocah laki-laki. Bocah itu tampak dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut. Yogen menyebut insiden itu terjadi pada Minggu, 2 April 2022 malam yang lalu di Bojong Gede, Bogor.

"Jadi kita dapat informasi pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, ada penggerebekan dilakukan oleh warga bersama anggota Polsek Bojong Gede, dimana informasinya ada seorang anak yang disekap oleh bapaknya dan ditemukan dalam kondisi terikat tangan dan kaki," kata Yogen.

Baca juga: Keuntungan Bagi Chelsea Jika Ancelotti Absen Dampingi Real Madrid

Korban sendiri yang masih berusia delapan tahun langsung dibawa ke unit PPA Polres Metro Depok termasuk ayah tirinya. Yogen menyebut aksi ini dilakukan lantaran tersangka kesal anak kandungnya disiram air panas oleh korban.

"Tersangka ini yang merupakan ayah tiri korban bertanya ke korban menanyakan kenapa ada anak kandung dia inisial M terdapat luka kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," beber Yogen.

Siksa dengan Setrika

Aksi penganiayaan pun berlangsung. Bak kesetanan, pelaku menyalakan setrika listrik hingga panas dan menempelkannya ke badan korban.

"Tidak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh anak tirinya kemudian si pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan mencolokkan setrika listrik kemudian menempelkan ke tangan dan kaki korban saat kondisi panas kemudian korban diikat," kata Yogen.

Hingga saat ini, polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berkaitan perlindungan anak dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ayah Tiri Kejam di Bogor, Siksa Anak 8 Tahun Pakai Setrika hingga Tangan-Kaki Diikat

Link berhasil disalin!