Kategori Berita
Media Network
Minggu, 03 APRIL 2022 • 15:24 WIB

Ubah Jam Kerja Selama Ramadhan, Anies Izinkan PNS DKI Pulang Pukul 15.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN atau PNS) selama bulan Ramadhan 2022. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 2022. 

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan jam kerja ASN DKI selama tujuh jam, yakni mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Istirahat diberikan selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. 

"Terhadap pegawai dengan ketentuan tersebut, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah," tulis Anies dalam Kepgub itu yang dikutip, Minggu (3/4/2022). 

Baca juga: Nikmatnya Bubur Sumsum ala Chef Martin Praja, Cocok untuk Takjil Buka Puasa

Dalam aturan tersebut, jam kerja itu berlaku dari hari Senin sampai Kamis. Sedangkan, pada hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. 

Sementara itu, waktu istirahat diberikan selama 60 menit pada pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. 

Pengecualian diberlakukan kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti pegawai rumah sakit dan puskesmas. 

Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satpol PP, dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ubah Jam Kerja Selama Ramadhan, Anies Izinkan PNS DKI Pulang Pukul 15.00 WIB

Link berhasil disalin!