Kategori Berita
Media Network
Rabu, 30 MARET 2022 • 18:39 WIB

Pinjol Ilegal Karib Bro Diobrak-abrik Bareskrim Polri, 4 Orang Ditangkap

Ilustrasi pinjaman online (Antara/HO-Kapersky)

Pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Karib Bro ditindak tegas oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri lantaran merugikan masyarakat. Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap empat orang tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait pinjol Karib Bro pada 9 Maret 202 yang lalu. Seorang korban berinisial FK merasa diancam oleh karyawan pinjol tersebut.

"Korban FK selaku nasabah terkait adanya ancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor Saudara G selaku desk colection atau penagih utang yang bekerja sama dengan jasa pinjol ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, WNA Asal China jadi Tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka ini memiliki peran beraneka ragam.

"G perannya melakukan penagihan yang berisikan pesan-pesan ancaman yang, kedua N berperan mengkoordinir seluruh staf desk colection agar melakukan dengan mengirim pesan dengan pengancaman. Ketiga J perannya penerjemah dan asisten pemilik pinjol. Keempat S perannya admin mengolah data penagihan dan data kinerja penagihan," beber Ramadhan.

Atas perbuatanta, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pinjol Ilegal Karib Bro Diobrak-abrik Bareskrim Polri, 4 Orang Ditangkap

Link berhasil disalin!