Konferensi per Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik di Tol. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Mulai 1 April 2022 mendatang, penindakan tilang terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol sudah mulai berlaku. Kebijakan ini bakal berlaku selama 24 jam.
"Tidak ada batas waktu di jalan tol, maka berlaku 24 jam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Selain itu, Sambodo menjelaskan para pelanggar yang ditindak tidak hanya khusus warga Jakarta dan sekitarnya saja. Pengendara luar kota pun tetap bisa ditindak melalui E-TLE milik Polda Metro Jaya karena sistem E-TLE sudah terintegrasi dengan Polda jajaran lainnya.
"Integrasi dengan sistem E-TLE Nasional. Jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database RI Nasional dan sistem terintegrasi E-TLE Nasional Presisi, semua sudah terkoneksi," beber Sambodo.
Baca Juga: Polisi Pastikan Kendaraan Pelat 'Dewa' Tak Lolos dari E-Tilang Batas Kecepatan di Tol
Lebih jauh Sambodo menyebut saat ini sudah ada puluhan Polda jajaran yang menerapkan sisten tilang E-TLE. Tentunya hal ini memudahkan untuk menindak pelanggar dari luar kota.
"Kemarin (E-TLE) tahap kedua di 14 Polda, tahap pertama 12 Polda sehingga saat ini sudah 26 Polda yang tergabung dalam E-TLE Nasional Presisi," kata Sambodo.
Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara.
Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini bakal berlangsung pada 1 April 2022 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: