Ilustrasi pelat nomor kendaraan polisi. (Dok. Polri)
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelanggar batas kecepatan di jalan tol berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk para pemilik kendaraan dengan nomor pelat khusus.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pemilik nomor kendaraan seperti RF, RFS, hingga RFD, juga tak luput dari pengawasan.
Sekadar informasi, nomor pelat RF, RFS, dan RFD merupakan penanda bahwa pemilik kendaraan sebagai pejabat di lembaga atau kementerian.
"Semua berlaku termasuk (pelat) RFS. Sama seperti ganjil genap semua berlaku," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Jika ada kendaraan dengan pelat khusus yang terkena penindakan, Sambodo menyebut pihaknya tetap mengirimkan surat tilang ke instansi dari pelat itu sendiri.
Baca juga: Ronaldo Diisukan Hengkang, Ferdinand: Dia Bakal Menetap di MU
"Tetap penindakan tilang ke alamat yang tertera di kami, di database kami," beber Sambodo.
Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera khusus untuk mengukur kecepatan para pengendara.
Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini bakal berlangsung pada 1 April 2022 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: