Kategori Berita
Media Network
Minggu, 27 MARET 2022 • 16:12 WIB

Dear Pengendara, Ngebut 120 Km/Jam di Jalan Tol Langsung Kena E-Tilang Mulai 1 April 2022

CCTV e-Tilang. (Dok. Polri)

Pengendara yang membawa kendaraannya dengan kecepatan melebihi batas, yakni 120 km/jam, di jalan tol akan langsung terkena tilang elektronik (e-Tilang) alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya, mulai 1 April 2022 Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya melebihi batas.

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 dan pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Netizen Buka Borok Dirinya: Aib Itu Jet Anniversary, Ternyata Sewa

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengutip laman Pori, Minggu (27/3/2022). 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dear Pengendara, Ngebut 120 Km/Jam di Jalan Tol Langsung Kena E-Tilang Mulai 1 April 2022

Link berhasil disalin!