Ilustrasi Mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan lengkap terkait pelaksanaan mudik pada lebaran 2022.
Menurut Budi, aturan lengkap untuk pelaksanaan mudik tersebut akan dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan juga Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Nanti kita akan formalkan itu dalam SK Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," ucap Budi dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip Kamis, (24/3/2022)
Lebih lanjut, Budi pun memperkirakan aturan tersebut akan terbitkan pada pekan depan. Pasalnya, hingga kini pemerintah masih melakukan penggodokan mengenai kebijakan itu.
Baca Juga: Menkes Budi: Pemudik yang Belum Booster Harus Tes Covid-19 Antigen atau PCR
"Mudiknya masih lama, mudiknya akhir April tapi kita akan segera beresin, harusnya minggu depan sudah keluar (SE), tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokolnya seperti apa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi menyebutkan, masyarakat yang ingin melaksanakan pulang ke kampung halaman atau mudik tidak perlu melakukan tes Covid-19, apabila sudah disuntikan vaksin lengkap hingga booster.
"Kalau yang booster lengkap tidak usah tes, jadi memudahkan nanti perjalanan mudik bisa baik," terang Budi.
Kendati demikian, menurut Budi, apabila pelaku perjalanan mudik baru melakukan vaksinasi Covid-19 hingga tahap kedua, maka harus melalui tes Antigen dengan hasil negatif.
"Tapi kalau yang belum booster, dia baru vaksin dua kali dia harus tes Antigen," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: