Kiri: Indra Kenz (Instagram/indrakenz) Kanan: Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)
Sosok anak muda yang kaya mendadak yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan berujung bui usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Pasca mencuatnya kasus ini, Mabes Polri meminta masyarakat di seluruh Indonesia agar tidak lagi mudah diiming-imingi sesuatu termasuk keuntungan.
"Terpenting setelah ada kasus IK dan DS kami imbau masyarakat ini jadi pembelajaran masyarakat agar tidak ada lagi korban-korban dari masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Ramadhan meminta masyarakat Indonesia tak lagi mudah diiming-imingi dengan keuntungan besar. Polri juga meminta masyarakat untuk membuka mata terkait aplikasi treding yang legal maupun ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Reza Arap Pernah Dapat Donasi Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Polisi Lakukan Tracing
"Dengan gampang terima informasi, mudah diiming-imingi dapatkan sesuatu. Ini jadi pembelajaran harus dilihat apakah treding legal atau ilegal dan logika masuk akal atau tidak agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban seperti ini," beber Ramadhan.
Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten Youtubenya, Indra Kenz pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia dan dirinya juga sudah meralat informasi tersebut.
Bareskrim Polri sendiri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra kini harus menjalani masa penahanannya di Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya Indra Kenz, crazy rich Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP hingga TPPU dalam kasus binary option aplikasi Quotex.
Senasib dengan Indra Kenz, Doni nampaknya bakal dimiskinkan lantaran Polri tengah mentracing aset Doni untuk dilakukan penyitaan. Polri juga menyebut Doni mendapat keuntungan 80 persen dari membernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: