Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai dan mengalami penurunan, hal ini pun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan saf ibadah salat berjemaah kembali dirapatkan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat termasuk di transportasi umum, maka ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tanpa berjarak.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Heboh Platform Metaverse Kabah, MUI: Haji Lewat Metaverse Tidak Sah
"Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," tambahnya.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, demikian juga aktifitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehataan.
Untuk itu, kata Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dengan khusyu' dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir bathin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan", pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: