Kategori Berita
Media Network
Rabu, 23 FEBRUARI 2022 • 10:42 WIB

Fakta-fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar: Bela Warga Gusuran, Surati Kapolri hingga Ditahan

Brigjen TNI Junior Tumilaar. (YouTube MataNajwa)

Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat permohonan untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.

 

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Berikut fakta-fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar:

Bela Warga Buta Huruf

Sebelum membela warga Bojong Koneng, Brigjen TNI Junior Tumilaar pernah membela seorang warga buta huruf bernama Ari Tahiru. Pembelaannya diduga terkait perampasan tanah oleh pengembang perumahan.

Brigjen Junior Tumilaar membela Ari Tahiru saat dirinya menjabat sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka pada Oktober 2021 lalu.

Tumilaar bahkan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait permasalahan lahan milik warga tersebut.

Dalam suratnya, Brigjen Junior menyampaikan keberatan atas sikap pihak Brimob Polda Sulawesi Utara yang mendatangi seorang tentara anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang membela Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya diduga diserobot oleh PT Ciputra International selaku pengembang Perumahan Citraland.

Dicopot

Buntut menyurati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar menjalani pemeriksaan Markas Puspom AD. Hasilnya dari pemeriksaan itu, disimpulkan bahwa Tumilaar dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Baca juga: Hati-hati Penipuan Modus Lowongan Kerja di Medsos, Pria di Banten Rampok dan Perkosa Gadis

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum terhadap Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Brigjen Tumilaar pun dicopot dari jabatannya sebagai Irdam XIII/Merdeka dan ditugaskan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Bela Warga Gusuran

Pada Januari 2022, Brigjen Junior Tumilaar membuat kehebohan di media sosial karena membela warga Bojong  Koneng yang terdampak penggusuran yang dilakukan Sentul City.

Video Brigjen Junior beredar di media sosial. Dia yang masih mengenakan seragam TNI, terlihat marah-marah di lokasi penggusuran.

Ditahan

Buntut dari aksi membela warga Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar ditahan sejak 13 Januari.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kata dia, Junior karena bertugas di luar kewenangannya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung melansir Antara, Rabu (23/2/2022).

“Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya

Proses Hukum Tetap Berjalan

Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.

“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

Dispenad melalui siaran yang sama menerangkan Brigjen Junior ditahan karena pemeriksaan awal Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menemukan perwira bintang satu itu diyakini menyalahgunakan wewenang dan sengaja tidak taat terhadap aturan.

Perbuatan itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer.

Berkas perkara untuk kasus Brigjen Junior saat ini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta-fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar: Bela Warga Gusuran, Surati Kapolri hingga Ditahan

Link berhasil disalin!