Uji kelakayan dan kepatuan anggota KPU periode 2022-2027. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Komisi II DPR RI telah menetapkan nama-nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Adapun pemilihan ini dilakukan tanpa voting, dan hanya dilakukan musyawarah mufakat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, hal itu dilakukan setelah melalui proses dialog hingga perdebatan, untuk memutuskan nama anggota KPU dan Bawaslu yang baru. Namun, karena ada perdebatan panjang, akhirnya ada sejumlah pertimbangan dilakukan.
"Awalnya kita ingin melakukan pemilihan ini secara voting dan kemudian kita melakukan simulasi, tapi karena perdebatannya panjang, dengan beberapa pertimbangan," kata Doli dalam pengambilan keputusan anggota KPU-Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Menurut Doli, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pihaknya memilih kualitas calon anggota KPU dan Bawaslu. Pertama berdasarkan objektivitas.
Selanjutnya pertimbangan mengenai integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama," ujar Doli.
Baca juga: Tips Mengatasi Baper dan Emosi agar Tak Jadi Penyesalan
Politisi Partai Golkar ini tidak menafikan apabila di dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, ada juga pertimbangan kepentingan politik. Makdunya, kata dia, kepentingan politik bangsa dan negara.
Kemudian, mengakomodasi semua potensi kekuatan politik yang mewakili rakyat melalui anggota DPR sebagai perwakilannya, serta mewakili partai politik masing-masing.
"Kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada, baik itu secara formal mewakili rakyat kita sebagai anggota DPR dan juga mewakili partai politik kita masing-masing," Doli menjelaskan.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, pada akhirnya Komisi II melakukan simulasi dan memutuskan tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.
Dengan setengah sisa dari calon yang tidak terpilih menjadi cadangannya. Di mana Komisi II menyusun calon anggota KPU dan Bawaslu secara berurutan.
"Kita tetapkan urutan 1-14, di mana 1-7 adalah yang terpilih untuk menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden. Kita sudah menyusun juga 1-10 nama urutan, di mana 1-5 adalah yang akan nanti menjadi calon anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh presiden untuk masa bakti 2022-2027," ucap Doli.
Berikut tujuh calon anggota KPU RI yang terpilih adalah:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asya'ri
3. Mochamad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Melasz
Calon anggota KPU RI yang menjadi cadangan:
8. Viryan
9. Iffa Rosita.
10. Dahliah
11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
12. Iwan Rompo Banne
13. Yessy Yatty Momongan
14. Muchamad Ali Safa’at
Ini lima calon anggota Bawaslu RI yang terpilih:
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Calon anggota Bawaslu RI yang menjadi cadangan:
6. Subair
7. Fritz Edward Siregar
8. Aditya Perdana
9. Mardiana Rusli
10. Andi Tenri Sompa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: