Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 09 FEBRUARI 2022 • 15:59 WIB

DPR: Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Fit and Proper Test

DPR: Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Fit and Proper TestPetugas menunjukkan hasil PCR. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027 akan dimulai pekan depan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, para calon yang akan mengikuti tes diwajibkan untuk melakukan swab tes PCR sebanyak dua kali. Adapun aturan ini  bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR.

"Supaya kita betul-betul safety (aman) dalam melakukan fit and proper test," ungkap Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Junimart melanjutkan, calon peserta harus melakukan tes PCR pertama paling telat pada Jumat, 11 Februari 2022. Setelah itu hasilnya diserahkan ke Sekretariat Komisi II.

Tes kedua kemudian dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu, yakni pada 14 Februari 2022.

Baca juga: Dialami Atiqah Hasiholan, Pakar Ungkap Faktor yang Bikin Hasil Tes COVID-19 Berbeda-beda

"Pada Senin mereka sudah harus membawa (hasil) PCR," ujar Junimart.

Jika ada salah satu calon dalam hasil PCR dinyatakan positif, maka kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan akan ditunda. Meski demikian Junimart menyatakan Komisi II masih membicarakan mekanisme uji kepatutan dan kelayakan bagi calon anggota KPU-Bawaslu yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pasalnya, kata Junimart, waktu uji kepatutan dan kelayakan sangat berdekatan dengan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III 2021-2022. Kemudian uji kepatutan dan kelayakan harus diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses.

"Sudah coba kami diskusikan di tingkat pimpinan dan para kapoksi (ketua kelompok fraksi) bagaimana solusinya kalau ada yang terkonfirmasi Covid-19. Mudah-mudahan ada solusi nanti," tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR: Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Fit and Proper Test

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!