Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2021 ada 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau biasa disebut tilang elektronik.
“Hasil dari penilangan elektronik sepanjang tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar,” kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Listyo melanjutkan bahwa dari 136.408 yang melanggar, hanya 49,36 persen atau 76.618 pelanggar sudah melakukan pembayaran. Di mana angkanya tidak sampai 50 persen yang belum membayar.
“Di mana 49,36 persen atau 76.618 telah melakukan pembayaran sebesar Rp 42,85 miliar. Pembayaran tilang lalu lintas turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” beber Listyo.
BACA JUGA: Ditilang Polisi, Pelajar di Lubuklinggau Tak Mau Turun dari Motor Saat Dituntun
Selain itu, Listyo menyampaikan apabila penerapan tilang berbasis elektronik akan mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat. Hal ini juga mengurangi potensi penyimpangan yang dilakukan anggota Polri.
“Penerapan tilang berbasis elektronik akan mengurangi interaksi antara petugas dgn masy sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elektronik juga akan mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” bebernya.
“Tentunya tilang elektronik akan membentuk budaya dan kesadaran patuh berlalu lintas yg lebih tertib dan disiplin tanpa ada yang mengawasi, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deteren,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: