Pra desain Istana Ibu Kota Negara Nusantara. (Instagram/@nyoman_nuarta)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam mengelola aset milik negara di Jakarta. Pernyataannya datang untuk menyikapi perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan.
Guspardi menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi seluruh aset milik negara yang berada di Jakarta.
“Apalagi tecatat jumlah aset milik negara yang tersebar di Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp1.100 triliun,“ kata Guspardi kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Ia melanjutkan bahwa pemerintah harus cermat mendata serta mengkalkulasikan kembali semua aset milik negara yang berada di Jakarta. Kata dia, jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok.
Baca juga: Pengendara Mobil Tewas Dihajar Massa karena Dituduh Maling, Polisi Buru Pengeroyok
“Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur,” tegas politisi PAN tersebut.
Merujuk Pasal 27 draf RUU IKN berbunyi “Bahwa dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya, wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”.
Atas dasar itu, kata Guspardi, disarankan agar pemerintah melakukan kajian yang mendalam tentang aspek pemanfaatan aset negara.
“Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," jelas Guspardi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: